Selasa, 31 Mei 2011

Kemulian

Dalam pikiran saya, "Apa yang membedakan seorang guru, dosen dan instrukstur? yang saya maksud adalah dalam arti mendidik dan mengajar bukan dalam artian ijazah, gelar atau apapun yang melekat dalam diri pada profesi tersebut.
secara mendasar mendidik adalah merubah individu dari buruk menjadi baik atau dari tidak tahu menjadi tahu. kita ingat begitu besar pendidikan dasar yang diberikan oleh seorang guru taman kanak- kanak ataupun sekolah dasar beliau dengan sabar, tekun mengajari kita untuk membaca (IQRO) tentunya guru sekolah dasar dan guru taman kanak menjadi starting kit untuk pendidikan lanjutan sampai kita bisa dan tahu.
Mungkin kebutuhan di jaman sekarang ini yang begitu banyak dan bermacam baik kebutuhan primer dan sekunder, ditambah perkembangan tehnologi yang begitu cepat sehingga mempengaruhi dari segi finansial. Jadi kalau kita melihat seorang guru/pendidik adalah pekerjaan yang mulia namun dengan adanya tuntutan kebutuhan sehingga kemulian itu pudar, saya mempunyai keyakinan bahwa Allah Swt akan memberikan sumber rejeki dari yang lain dan itu harus disyukuri dengan indahnya bersedekah dan berbagi.
Tidak ada tendesi apapun dari masalah ini, namun gambaran bahwa Allah itu Maha segala Nya semua kebaikan dan keburukan pasti ada balasan- Nya.
Dalam berita dimedia banyak di publikasikan mengenai masalah guru mogok sering terjadi dimana- mana bagaimana kalau di pondok pesantren guru ngajinya mogok?
Mari kita percaya sama Allah Swt, Bapak/ Ibu guru, dosen dan instruktur nanti penghargaan dan kemulian

SK Menaker Trans/ No : KEP : 252/ MEN/ X/ 2004

Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.252/ MEN/ X/ 2004 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya tanggal 13 oktober 2004. serta didukung dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 36/KEP/M.PAN/3/2003 dan Keputusan Menteri Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Badan Kepegawaian Negara Nomor : KEP.188/MEN/ 2003 dan Nomor : 25 A Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaaan Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya.

Mengingat Jabatan Fungsional Instruktur dapat dijabat oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di semua instasi pemerintah baik pusat maupun daerah maka untuk terciptanya kesamaan persepsi dalam memahami tugas dan tanggung jawab instruktur.
Jabatan fungsional instruktur :
1. Instruktur Terampil. 
2. Instruktur Ahli Madya.

Persyaratan jabatan fungsional instruktur terampil berpendidikan minimal Diploma II dan jabatan pangkat serendah rendahnya Pengatur Muda Tingkat I/ Gol II/b.
Persyarata jabatan fugsional instruktur ahli berpendidikan minimal S1/D.IV dan jabatan pangkat serendah- rendahnya Penata Muda/ Gol III.a 
Instruktur terampil dengan jabatan instruktur penyelia, instruktur pelaksana lanjutan dan instruktur pelaksana.
Instruktur ahli dengan Jabatan instruktur ahli madya, instrukur ahli muda dan instruktur ahli pertama.
Banyak pejabat menyatakan bahwa dalam pendidikan tinggi kemaritiman yang sudah ban pt jabatan jabatan fungsioanl instruktur sudah tidak dibutuhkan karena yang mereka tahu bahwa instruktur hanya melatih dan mengawasi taruna pelayaran dalam pbb dan olah raga, karena dalam pendidikan tinggi maritim sudah akademisi dengan jabatan sarjana saint terapan (s.sit) jadi tidak diperlukan. inijuga mengingkari konsep pendidikan maritim yang berbasis kompetensi dimana porsi pendidikan secara praktek lebih banyak daripada teori.Dengan jabatan fungsional dosen beliau lebih bergengsi yang mempunyai serifikasi dosen dengan jabatan lektor atau lektor kepala. tapi diluar itu semua baik dosen dan instruktur adalalah dari individu (pribadi) kalau instruktur ataupun dosen kalau tidak pernah hadir di kelas atau lab ya sama saja, dapat honor dapat tunjangan  jabatan fungsional.
terima kasih
budi mantoro (instruktur ahli muda)

JICA IP 507 - METI

Workshop on Trainees Assesment and Sharing of Lessons Learned on Overseas Training Programs Attended Under The Maritime Education and Training Improvement Project.

Latar Belakang
Salah satu tugas besar dari pemerintah indonesia untuk meningkatkan kemampuan dari lembaga maritim dan kualitas dari pendidikan dan pelatihan untuk melaksanakan JICA IP - 507 - METI. Ruang lingkup dari kegiatan ini antara lain :
1. Program peningkatan Pendidikan dan Pelatihan.
2. Melakukan Perbaikan Kurikulum dan melaksanakan Training of Trainer.
3. Melakukan pelaihan diluar negeri
Tujuan 
1. Melaksanakan diskusi mengenai hal hal yang diperlukan untuk meningkatkan kemampuan melatih pada pendidikan maritim (pip-semarang.ac.id)
2. Memaparkan hasil evaluasi dari hasil pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan oleh Japan Marine science.
3. Kekurangan dari peserta pengalaman dalam menyampaikan materi training dan
4. Melakukan desain program training