Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.252/ MEN/ X/ 2004 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya tanggal 13 oktober 2004. serta didukung dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 36/KEP/M.PAN/3/2003 dan Keputusan Menteri Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Badan Kepegawaian Negara Nomor : KEP.188/MEN/ 2003 dan Nomor : 25 A Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaaan Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya.
Mengingat Jabatan Fungsional Instruktur dapat dijabat oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di semua instasi pemerintah baik pusat maupun daerah maka untuk terciptanya kesamaan persepsi dalam memahami tugas dan tanggung jawab instruktur.
Jabatan fungsional instruktur :
1. Instruktur Terampil.
2. Instruktur Ahli Madya.
Persyaratan jabatan fungsional instruktur terampil berpendidikan minimal Diploma II dan jabatan pangkat serendah rendahnya Pengatur Muda Tingkat I/ Gol II/b.
Persyarata jabatan fugsional instruktur ahli berpendidikan minimal S1/D.IV dan jabatan pangkat serendah- rendahnya Penata Muda/ Gol III.a
Instruktur terampil dengan jabatan instruktur penyelia, instruktur pelaksana lanjutan dan instruktur pelaksana.
Instruktur ahli dengan Jabatan instruktur ahli madya, instrukur ahli muda dan instruktur ahli pertama.
Banyak pejabat menyatakan bahwa dalam pendidikan tinggi kemaritiman yang sudah ban pt jabatan jabatan fungsioanl instruktur sudah tidak dibutuhkan karena yang mereka tahu bahwa instruktur hanya melatih dan mengawasi taruna pelayaran dalam pbb dan olah raga, karena dalam pendidikan tinggi maritim sudah akademisi dengan jabatan sarjana saint terapan (s.sit) jadi tidak diperlukan. inijuga mengingkari konsep pendidikan maritim yang berbasis kompetensi dimana porsi pendidikan secara praktek lebih banyak daripada teori.Dengan jabatan fungsional dosen beliau lebih bergengsi yang mempunyai serifikasi dosen dengan jabatan lektor atau lektor kepala. tapi diluar itu semua baik dosen dan instruktur adalalah dari individu (pribadi) kalau instruktur ataupun dosen kalau tidak pernah hadir di kelas atau lab ya sama saja, dapat honor dapat tunjangan jabatan fungsional.
terima kasih
budi mantoro (instruktur ahli muda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar